Puruk Cahu, Habar Terkini– Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi merumahkan seluruh tenaga honorer kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun terhitung per 1 April 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam upacara gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Murung Raya, dipimpin langsung oleh Bupati Herius M. Yosep.
Dalam sambutannya, Bupati Herius menegaskan bahwa pemerintah daerah masih sangat membutuhkan kontribusi tenaga honorer, terutama di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa segala kebijakan harus merujuk pada regulasi pemerintah pusat dan tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
“Kami tidak dapat mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat. Risiko sanksi keuangan sangat besar jika kami melangkah tanpa payung hukum,” ujar Herius di hadapan peserta upacara.
Ia menyatakan bahwa keputusan terkait tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun masih menunggu hasil konsultasi dan kesepakatan bersama DPRD Murung Raya. Herius juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai solusi sementara, Pemkab Murung Raya mempertimbangkan sistem outsourcing untuk beberapa posisi seperti petugas keamanan malam, sopir, petugas kebersihan, dan petugas taman. Namun demikian, tidak semua tenaga honorer akan bisa dialihkan ke skema ini.
Lebih lanjut, Herius juga menyampaikan bahwa tahun ini akan dibuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dapat diikuti oleh tenaga honorer sebagai jalur alternatif memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah lain telah lebih dulu merumahkan tenaga honorer sejak awal tahun 2025, sementara Murung Raya masih berupaya mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti pentingnya penataan aset daerah. Ia menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala perangkat daerah untuk segera menginventarisasi dan mengumpulkan kendaraan dinas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan dinas di lapangan, yang berpotensi mengganggu pengelolaan keuangan daerah.
“Penataan aset ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Sebagai penutup, Herius mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah, seraya menjaga disiplin, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
(Pengki)