Puruk Cahu,Habar Terkini– Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Senin (10/2/2025). Apel ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja serta membahas kebijakan kepegawaian ke depan.
Dalam amanatnya, Hermon menekankan pentingnya disiplin dan inovasi dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar setiap pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa menunggu instruksi langsung.
Salah satu perhatian utama dalam apel ini adalah status tenaga kontrak yang masa kerjanya akan berakhir pada Maret 2025. Hingga kini, belum ada keputusan terkait kelanjutan kontrak atau kemungkinan transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hermon menegaskan bahwa tenaga kontrak masih akan bertugas hingga Maret 2025, namun evaluasi ketat akan dilakukan terhadap kedisiplinan dan produktivitas mereka. “Jika ada tenaga kontrak yang tidak aktif atau sudah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu dipanggil kembali. Ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih efisien,” ujarnya.
Pemkab Murung Raya juga sedang mengkaji kemungkinan penggunaan sistem outsourcing untuk beberapa posisi tertentu, seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun, guna meningkatkan efektivitas kerja.
Dengan adanya apel ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan profesionalisme dan bersiap menghadapi perubahan kebijakan dalam sistem kepegawaian daerah.(Red)