Pemkab Murung Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Demi Efisiensi Selama Ramadan


Puruk Cahu, Habar Terkini– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Perpres 21/2023 dan arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja selama bulan suci.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan agar ASN tetap dapat bekerja secara efektif sambil menyesuaikan dengan ritme ibadah Ramadan.

Berikut jadwal kerja yang diberlakukan selama Ramadan:

  • Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
  • Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
  • Sabtu (bagi yang bekerja): Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.

Untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, jam kerja dapat diatur lebih fleksibel asalkan tetap memenuhi total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa," ujar Rahmat.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada perubahan jadwal kerja selama Ramadan.(Rah)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال