Puruk cahu- pelantikan Tim penggerak PKK kecamatan, kelurahan, serta
pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan anggota BPBD Desa sekabupaten Murung Raya
19/09/2024.
Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, di GOR Tanai Malai Tolung Lingu .
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengatakan kepada Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat
Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional
dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,harap Hermon Lanjutnya, Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari
Pusat berupa Dana Desa dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Diharapkan agar Kepala Daerah anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonis antar lembaga Desa,tukasnya.
Kepala PMD Mura Lynda Kristiane mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang
Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
harapan nya adalah kepala desa lebih memperhatikan desanya lebih baik lagi.(Red)