Puruk Cahu ,Dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi dengan materi Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi dan e-Dumas, yang dihadiri 10 (sepuluh) Desa beserta Perangkatnya, ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Murung Raya, dan Inspektorat Kab. Murung Raya, Jumat (20/9/2024) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris DPMD Kab. Murung Raya Jimsuat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung pelaksanaan program perluasan percontohan desa anti korupsi ini, dan akan mempersiapkan desa-desa yang akan diajukan kepada Provinsi
Kegiatan hari ini dihadiri oleh 10 (sepuluh) desa yang dianggap telah siap untuk diajukan menjadi desa percontohan anti korupsi, dikarenakan tata laksana pemerintahan desa-desa ini dinilai telah berjalan dengan baik. Kesepuluh Desa tersebut yaitu Desa Muara Bumban, Desa Muara Untu, Desa Bahitom, Desa Danau Usung, Desa Tumbang Bantian, Desa Olung Siron, Desa Konut, Desa Batu Tojah, Desa Tumbang Bauh, dan Desa Muara Joloi I. Diharapkan desa-desa yang telah hadir hari ini nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Murung Raya. Dengan berjalannya pelaksanaan Desa Percontohan Anti Korupsi, diharapkan pembangunan desa dapat terlaksana lebih baik,” bebernya.
“Berdasarkan indikator Desa Anti Korupsi yang meliputi Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, keterlibatan masyarakat dapat ditingkatkan dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan desa dapat tercapai,” sambungnya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pemaparannya yang dibacakan oleh PPUPD Muda Deddy menyampaikan bahwa pelaksanaan program Desa Anti Korupsi sebagai upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun Tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Tingkatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi di Pemkab Murung Raya
Foto Bersama Narasumber, Pemateri dan Para Peserta Sosialisasi
Lebih lanjut, Saring menyampaikan kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab pengawasan dalam jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
”Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.(Red)